Tiga Anggota KPU Kalteng yang Non Aktif Besok Aktif Kembali








BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah dilakukan koreksi, KPU RI dalam rapat pleno, Kamis (19/11/2015) akhirnya memutuskan tiga anggota KPU Kalteng, yakni Ketua KPU H Achmad Syar'i, dan dua Komisionernya Daan Risman, dan Septi Wawalma untuk aktif kembali mulai Jumat (20/11/2015)
Sebelumnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan ketiganya non aktif sampai adanya koreksi KPU RI.
Ketiga anggota KPU tersebut diberikan sanksi, karena pendaftaran Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST,M.Si dan H Jawawi, SP,SHut,MP berdasarkan SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur.
"Namun, setelah kami melakukan rapat pleno malam ini, kami putuskan, tiga komisioner KPU tersebut, termasuk ketuanya, mulai besok akan diaktifkan kembali menjalankan tahapan Pilgub Kalteng." kata Arief Budiman, salah satu komisioner KPU RI yang datang ke Palangkaraya.

Label:

Posting Komentar

Video

[Yours_Label_Name][video]
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.