Para ulama telah sepakat bahwa shalat gerhana hukumnya sunnah muakad (sangat dianjurkan) bagi kaum laki - laki dan kaum perempuan. Yang lebih utama adalah dikerjakan dengan berjamaah, meskipun berjamaah bukan merupakan syarat dalam shalat gerhana. Hendaknya ada seorang penyeru yang berseru, 'ash-Shalatu jami'ah!" (Kerjakanlah shalat gerhana berjamaah).
1"
Posting Komentar