Articles by "Info"

Tampilkan postingan dengan label Info. Tampilkan semua postingan

WABAH PENYAKIT YANG MUNCUL PASCA BANJIR

Setelah banjir melanda, waspadai beberapa penyakit yang pasti akan muncul seperti berikut ini:
Leptospirosis

Dikenal juga dengan penyakit kencing tikus, penyakit ini disebabkan oleh bakteri Leptospira sp. yang ditularkan dari hewan ke manusia, dan sebaliknya. Bakteri ini dengan mudah berkembang biak pada lingkungan yang becek, berlumpur, dan kotor.

Urine (air kencing) dari individu yang terkena penyakit ini merupakan sumber utama penularan. Saat banjir, air kencing tikus terbawa melalui banjir dan dapat masuk ke tubuh manusia melalui permukaan kulit yang terluka, selaput lendir mata, dan hidung.

Chikunguya

Penyakit ini sudah ada sejak dulu, namun kini marak lagi setiap musim hujan. Penyakit ini disebabkan oleh virus chikunguya, juga ditularkan ke manusia oleh nyamuk Aedes aegypti.

Gejalanya demam mendadak, nyeri pada persendian terutama sendi lutut, pergelangan, jari kaki dan tangan serta tulang belakang, serta ruam (kumpulan bintik-bintik kemerahan) pada kulit.

Gejala lainnya adalah nyeri otot, sakit kepala, menggigil, kemerahan pada selaput mata, pembesaran kelenjar getah bening di bagian leher, mual, muntah, dan kadang-kadang disertai gatal pada ruam. Demamnya sering rancu dengan penyakit demam dengue, demam berdarah dengue, dan campak. Tetapi, nyeri sendi merupakan gejala yang menonjol.

Demam Berdarah Dangue

Pada saat musim hujan, biasanya akan terjadi peningkatan tempat indukan nyamuk aedes aegypti, yaitu nyamuk penular penyakit demam berdarah. Hal ini dikarenakan pada saat musim hujan, banyak sampah seperti kaleng bekas, ban bekas, dan tempat-tempat tertentu terisi air dan terjadi genangan selama beberapa waktu.

Genangan air itulah yang akhirnya menjadi tempat berkembang biak nyamuk tersebut. Dengan meningkatnya populasi nyamuk sebagai penular penyakit, risiko terjadinya penularan juga semakin meningkat.

Diare

Diare sangat erat kaitannya dengan kebersihan individu (personal hygiene). Pada musim hujan dengan curah hujan yang tinggi, potensi banjir meningkat. Pada saat banjir, sumber-sumber air minum masyarakat, khususnya sumber air minum dari sumur dangkal, akan ikut tercemar.

Di samping itu, pada saat banjir biasanya akan terjadi pengungsian dengan fasilitas dan sarana serba terbatas, termasuk ketersediaan air bersih. Itu semua menjadi potensial menimbulkan penyakit diare disertai penularan yang cepat.

ISPA

Penyebab ISPA (infeksi saluran pernapasan atas) dapat berupa bakteri, virus, dan berbagai mikroba lainnya. Gejala utama dapat berupa batuk dan demam. Jika berat, dapat atau mungkin disertai sesak napas, nyeri dada, dan lain-lain.




TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menuturkan, dalam proses peradilan di PTTUN tersebut, pihaknya sempat menanyakan bagaimana melaksanakan putusan PTTUN.

Menurut Hadar, pihak PTTUN pada intinya memperbolehkan KPU mengajukan kasasi. "Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi," ujar Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

Hadar menjelaskan, pelaksanaan pilkada di dua daerah tersebut harus menunggu hingga putusan akhir.

Ia pun tidak dapat memastikan berapa lama penundaan akan dilakukan, termasuk pengadaan logistik pilkada yang harus diganti karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah.

"Karena harus menunggu putusan akhir kan. Tetapi, kami kan bisa sampaikan kami minta prioritas karena di undang-undang juga dikatakanbahwa pilkada dilakukan pada 2015," tutur Hadar.

Sebelumnya, KPU resmi menunda pilkadaserentak di lima daerah.

Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Siantar. (*)



Selasa, 08 Desember 2015


Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Syar'i memastikan pemungutan suara untuk memilih gubernur/wakil gubernur Kalteng yang seharusnya dilakukan Rabu (9/12), ditunda sampai ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penundaan tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menyatakan Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Jawawi sebagai cagub/cawagub Kalteng.

"Sekalipun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PTUN tersebut, tetap membutuhkan waktu. Sebab, logistik pemungutan suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasangan cagub/cawagub. Ini pertimbangan kami," katanya.

Mengenai sampai kapan diundur dan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Kalteng, Syar'i belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dari KPU. Namun, dirinya memastikan seluruh logistik yang telah diterima PPK akan segera ditarik.

"Sepuluh hari yang ada dalam undang-undang itu pemungutan ulang, bukan penundaan. Saya hanya bisa memastikan, Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilgub Kalteng. Mengenai kapan akan dilakukan pemungutan suara, masih menunggu informasi dari KPU," katanya.

Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo memastikan penundaan pemungutan suara yang dilakukan KPU merupakan upaya terbaik pascaadanya putusan PTUN, sekaligus memberikan kepastian terhadap masyarakat.

Tentang adanya penambahan anggaran akibat penundaan pemungutan suara tersebut, Hadi Prabowo menyatakan tidak masalah dan pihaknya siap untuk mengalokasikannya.

"Semua proses Pilkada Kalteng untuk sementara ini dihentikan seluruhnya untuk menghemat anggaran. Saya hanya berpesan agar KPU Kalteng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hati-hati dalam menggunakan anggaran. Kalau mengenai apakah, Rabu (8/12), libur atau tidak, ya tetap libur. Itu kan libur nasional," kata Hadi.





Mohammad Arief Hidayat, Agus Tri Haryanto 
Minggu, 6 Desember 2015

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Husni Kamil Malik, menyebutkan bahwa ada dua daerah yang belum siap untuk menyelenggarakan pilkada serentak pada 9 Desember 2015.

Kedua daerah itu adalah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Simalungun di Sumatera Utara. Kedua daerah itu masih fokus pada permasalahan yang dihadapi calon kepala daerahnya.

"Provinsi Kalimantan Tengah masih menunggu putusan akhir TUN (Tata Usaha Negara) atas gugatan terhadap pencoretan calon gubernur dan wakil gubernur atas nama Ujang Iskandar dan Jawawi," ujar Husni di kantor KPU Jakarta, pada Minggu, 6 Desember 2015.

Sementara itu, Kabupaten Simalungun, KPU juga sedang menunggu putusan Mahkamah Agung terhadap calon bupati atas nama Amran Sinaga.

Mengenai Provinsi Kalimantan Tengah, Husni mengungkapkan, dalam putusan PTUN, isinya menangguhkan pelaksanaan pemungutan suara di daerah itu.

"Namun demikian, kami sudah distribusikan surat suara. Untuk saat ini, di surat suara tercantum dua pasangan calon. Tetapi kalau hasilnya sudah dikeluarkan dan mengikuti, kami distribusikan kembali," ucapnya.

Pilkada Kalimantan Tengah diikuti tiga pasang calon, yakni Sugianto Sabran-Habib Said Ismail, Wilya M. Yoseph-Wahyudi K. Anwar, dan Ujang Iskandar-Jawawi.

Pilkada serentak 2015 melibatkan sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 36 kota di Indonesia. Total pemilih yang tercantum sebagai Daftar Pemilihan Tetap (DPT) sebanyak 100.461.890 orang, yang terdiri atas 50.297.483 laki-laki dan 50.164.427 perempuan.

© VIVA.co.id








BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah dilakukan koreksi, KPU RI dalam rapat pleno, Kamis (19/11/2015) akhirnya memutuskan tiga anggota KPU Kalteng, yakni Ketua KPU H Achmad Syar'i, dan dua Komisionernya Daan Risman, dan Septi Wawalma untuk aktif kembali mulai Jumat (20/11/2015)
Sebelumnya, keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan ketiganya non aktif sampai adanya koreksi KPU RI.
Ketiga anggota KPU tersebut diberikan sanksi, karena pendaftaran Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST,M.Si dan H Jawawi, SP,SHut,MP berdasarkan SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur.
"Namun, setelah kami melakukan rapat pleno malam ini, kami putuskan, tiga komisioner KPU tersebut, termasuk ketuanya, mulai besok akan diaktifkan kembali menjalankan tahapan Pilgub Kalteng." kata Arief Budiman, salah satu komisioner KPU RI yang datang ke Palangkaraya.






Anggota KPU RI, Arief Budiman, saat memberikan penjelasan terkait pembatalan pencalonan Pasangan H Ujang Iskandar- Jawawi, Kamis (19/11/2015) malam di Kantor KPU Kalteng. 
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - KPU RI akhirnya membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Ujang Iskandar-H Jawawi dalam bursa pencalonan Gubernur Kalteng yang akan maju dalam Pilgub Kalteng 9 Desember mendatang.
Komisioner KPU RI, Arief Budiman, dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2015) malam di KPU Kalteng menegaskan, pihaknya hanya melanjutkan keputusan DKPP terkait pembatalan pencalonan pasangan Ujang-Jawawi tersebut.
Dasar keputusan itu, sesuai perintah DKPP ini, DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu (KPU Kalteng) dalam menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST MSi dan H Jawawi, SP SHut MP berdasarkan SK DPP PPP No 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur.
Hal ini, bertentangan dengan Pasal 42 ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal 43 ayat (1) huruf a PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota.‎



 Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pusat bersama komisioner KPU Kalimantan Tengah, Kamis (19/11/2015) malam menggelar rapat pleno.
Rapat membahas keputusan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan memberi sanksi kepada tiga anggota KPU Kalteng yang dianggap melanggar kode etik.
Hasil rapat pleno KPU RI di Palangkaraya, salah satunya adalah membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 H Ujang Iskandar-H Jawawi.
DKPP dalam amar putusannya memerintahkan KPU RI, untuk membatalkan pasangan H Ujang Iskanda-Jawawi, karena pencalonannya tidak sesuai prosedur, terutama meloloskan dukungan PPP untuk Paslon Ujang-Jawawi.
"Kami hanya melaksanakan amar putusan DKPP, salah satunya adalah memerintahkan kami untuk pembatalan pasangan Ujang-Jawawi." kata Komisioner KPU, Arief Budiman dalam Konferensi Pers, Kamis malam di KPU Kalteng.

BANJARMASINPOST.CO.ID

Video

[Yours_Label_Name][video]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.