BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Setelah dilakukan koreksi, KPU RI dalam rapat pleno, Kamis (19/11/2015)
akhirnya memutuskan tiga anggota KPU Kalteng, yakni Ketua KPU H Achmad Syar'i, dan dua Komisionernya Daan
Risman, dan Septi Wawalma untuk aktif kembali mulai Jumat (20/11/2015)
Sebelumnya, keputusan Dewan
Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memerintahkan ketiganya non aktif sampai
adanya koreksi KPU RI.
Ketiga anggota KPU tersebut diberikan sanksi, karena pendaftaran
Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST,M.Si dan H Jawawi, SP,SHut,MP
berdasarkan SK DPP PPP No. 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai prosedur.
"Namun, setelah kami melakukan
rapat pleno malam ini, kami putuskan, tiga komisioner KPU tersebut, termasuk ketuanya, mulai besok akan
diaktifkan kembali menjalankan tahapan Pilgub Kalteng." kata Arief
Budiman, salah satu komisioner KPU RI yang datang ke Palangkaraya.
Posting Komentar