KPU RI Batalkan Pencalonan Pasangan Ujang-Jawawi di Pilkada Kalteng



 Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pusat bersama komisioner KPU Kalimantan Tengah, Kamis (19/11/2015) malam menggelar rapat pleno.
Rapat membahas keputusan dewan kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan memberi sanksi kepada tiga anggota KPU Kalteng yang dianggap melanggar kode etik.
Hasil rapat pleno KPU RI di Palangkaraya, salah satunya adalah membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 H Ujang Iskandar-H Jawawi.
DKPP dalam amar putusannya memerintahkan KPU RI, untuk membatalkan pasangan H Ujang Iskanda-Jawawi, karena pencalonannya tidak sesuai prosedur, terutama meloloskan dukungan PPP untuk Paslon Ujang-Jawawi.
"Kami hanya melaksanakan amar putusan DKPP, salah satunya adalah memerintahkan kami untuk pembatalan pasangan Ujang-Jawawi." kata Komisioner KPU, Arief Budiman dalam Konferensi Pers, Kamis malam di KPU Kalteng.

BANJARMASINPOST.CO.ID
Label:

Posting Komentar

Video

[Yours_Label_Name][video]
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.