Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Pusat bersama komisioner KPU Kalimantan Tengah, Kamis (19/11/2015) malam
menggelar rapat pleno.
Rapat membahas keputusan dewan
kehormatan penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memerintahkan memberi sanksi kepada
tiga anggota KPU Kalteng yang dianggap melanggar kode etik.
Hasil rapat pleno KPU RI di Palangkaraya, salah satunya adalah
membatalkan pencalonan Pasangan Calon Gubernur Nomor Urut 3 H Ujang Iskandar-H
Jawawi.
DKPP dalam amar putusannya
memerintahkan KPU RI, untuk membatalkan pasangan H Ujang
Iskanda-Jawawi, karena pencalonannya tidak sesuai prosedur, terutama meloloskan
dukungan PPP untuk Paslon Ujang-Jawawi.
"Kami hanya melaksanakan amar
putusan DKPP, salah satunya adalah memerintahkan kami untuk pembatalan pasangan
Ujang-Jawawi." kata Komisioner KPU, Arief Budiman dalam Konferensi Pers, Kamis
malam di KPU Kalteng.
BANJARMASINPOST.CO.ID
Posting Komentar