Anggota KPU RI, Arief Budiman, saat
memberikan penjelasan terkait pembatalan pencalonan Pasangan H Ujang Iskandar-
Jawawi, Kamis (19/11/2015) malam di Kantor KPU Kalteng.
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA
- KPU RI akhirnya membatalkan
pencalonan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur H Ujang Iskandar-H Jawawi
dalam bursa pencalonan Gubernur Kalteng yang akan maju dalam Pilgub Kalteng 9
Desember mendatang.
Komisioner KPU RI, Arief Budiman,
dalam konferensi pers, Kamis (19/11/2015) malam di KPU Kalteng menegaskan,
pihaknya hanya melanjutkan keputusan DKPP terkait pembatalan pencalonan
pasangan Ujang-Jawawi tersebut.
Dasar keputusan itu, sesuai perintah
DKPP ini, DKPP berpendapat bahwa perbuatan para Teradu (KPU Kalteng) dalam
menerima pendaftaran Pasangan Calon Dr H Ujang Iskandar, ST MSi dan H Jawawi,
SP SHut MP berdasarkan SK DPP PPP No 416/KPTS/DPP/VII/2015 adalah tidak sesuai
prosedur.
Hal ini, bertentangan dengan Pasal 42
ayat (4) UU Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 2015 Tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 Tentang
Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi UU juncto Pasal 43 ayat (1)
huruf a PKPU Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Pemilihan Walikota dan
Wakil Walikota.
Posting Komentar