Selasa, 08 Desember 2015
Palangka Raya - Ketua Komisi Pemilihan Umum Kalimantan Tengah (Kalteng) Achmad Syar'i memastikan pemungutan suara untuk memilih gubernur/wakil gubernur Kalteng yang seharusnya dilakukan Rabu (9/12), ditunda sampai ada keputusan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Penundaan tersebut terkait putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta yang menyatakan Ujang Iskandar yang berpasangan dengan Jawawi sebagai cagub/cawagub Kalteng.
"Sekalipun KPU RI menerima atau melakukan kasasi terhadap keputusan PTUN tersebut, tetap membutuhkan waktu. Sebab, logistik pemungutan suara yang telah sampai di PPK hanya mencantumkan dua pasangan cagub/cawagub. Ini pertimbangan kami," katanya.
Mengenai sampai kapan diundur dan dilaksanakan pemungutan suara Pilkada Kalteng, Syar'i belum dapat memastikan dan masih menunggu informasi dari KPU. Namun, dirinya memastikan seluruh logistik yang telah diterima PPK akan segera ditarik.
"Sepuluh hari yang ada dalam undang-undang itu pemungutan ulang, bukan penundaan. Saya hanya bisa memastikan, Rabu (9/12), tidak ada pemungutan suara Pilgub Kalteng. Mengenai kapan akan dilakukan pemungutan suara, masih menunggu informasi dari KPU," katanya.
Penjabat Gubernur Kalteng Hadi Prabowo memastikan penundaan pemungutan suara yang dilakukan KPU merupakan upaya terbaik pascaadanya putusan PTUN, sekaligus memberikan kepastian terhadap masyarakat.
Tentang adanya penambahan anggaran akibat penundaan pemungutan suara tersebut, Hadi Prabowo menyatakan tidak masalah dan pihaknya siap untuk mengalokasikannya.
"Semua proses Pilkada Kalteng untuk sementara ini dihentikan seluruhnya untuk menghemat anggaran. Saya hanya berpesan agar KPU Kalteng dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) hati-hati dalam menggunakan anggaran. Kalau mengenai apakah, Rabu (8/12), libur atau tidak, ya tetap libur. Itu kan libur nasional," kata Hadi.
Posting Komentar