KPU Ajukan Kasasi atas Putusan PTTUN soal Pilkada Kalteng dan Fakfak




TRIBUN-MEDAN.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang mengabulkan gugatan calon kepala daerah Provinsi Kalimantan Tengah dan Kabupaten Fakfak.

Komisioner KPU Pusat Hadar Nafis Gumay menuturkan, dalam proses peradilan di PTTUN tersebut, pihaknya sempat menanyakan bagaimana melaksanakan putusan PTTUN.

Menurut Hadar, pihak PTTUN pada intinya memperbolehkan KPU mengajukan kasasi. "Kalteng dan Fakfak, kami akan tunda dan kemudian kami akan lakukan kasasi," ujar Hadar di Kantor KPU Pusat Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (8/12/2015).

Hadar menjelaskan, pelaksanaan pilkada di dua daerah tersebut harus menunggu hingga putusan akhir.

Ia pun tidak dapat memastikan berapa lama penundaan akan dilakukan, termasuk pengadaan logistik pilkada yang harus diganti karena ada perubahan komposisi calon kepala daerah.

"Karena harus menunggu putusan akhir kan. Tetapi, kami kan bisa sampaikan kami minta prioritas karena di undang-undang juga dikatakanbahwa pilkada dilakukan pada 2015," tutur Hadar.

Sebelumnya, KPU resmi menunda pilkadaserentak di lima daerah.

Kelima daerah tersebut adalah Provinsi Kalimantan Tengah, Kabupaten Fakfak, Kabupaten Simalungun, Kota Manado, dan Kota Siantar. (*)
Label:

Posting Komentar

Video

[Yours_Label_Name][video]
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.