Oleh: Tim
dakwatuna.com
ikadikobar.blogspot.com – Depok. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok, Jawa Barat, melarang
iklan yang menampilkan perempuan seksi dipajang di baliho di seluruh sudut
kota. Kategorinya, iklan tersebut menampilkan perempuan seksi yang mengumbar
aurat atau mengenakan baju terbuka.
Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukiman (Distarkim) Nunu
Heriyana mengatakan pihaknya sudah menurunkan paksa iklan yang menampilkan
perempuan berpose tidak senonoh. Salah satunya iklan deodorant yang menampilkan
ketiak wanita di Jalan Margonda.
“Pelarangan iklan tak religius tersebut sesuai visi
dan misi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok
2011-2016. Di mana visinya adalah mewujudkan SDM unggul, kreatif, dan religius.
Untuk mewujudkan SDM religius itu, pemerintah mulai melarang iklan berbau
pornografi,” kata Nunu di Balai Kota Depok, Kamis (10/11/11).
Kepala Bidang (Kabid) Pengawasan dan Pengendalian
Distarkim, Matheaus Da Silva mengatakan sudah banyak iklan berpenampilan tak
senonoh diturunkan pihaknya. “Sudah banyak juga iklan berpenampilan tak senonoh
kami turunkan,” katanya.
Matheaus mengatakan, baru-baru ini saja pihaknya
menurunkan iklan yang tidak sevisi dengan Pemkot Depok. Lokasinya di Taman
Universitas Indonesia (UI). “Reklame tersebut kita turunkan karena di daerah
tersebut juga merupakan ruang terbuka hijau,” katanya.
Saat ini, tutur Matheaus, pihaknya sudah melarang
Jalan Margonda terdapat iklan berbentuk horisontal. Pemerintah, hanya
memperbolehkan iklan berbentuk vertikal. Hal itu terkait rencana pemkot menata
kembali Margonda sebagai etalase Kota Depok.
“Di Margonda sudah tidak diperbolehkan iklan berbentuk
horisontal. Dan, selama tiga bulan ini, pemerintah akan selektif memilih iklan
yang boleh ditampilkan di Jalan Margonda,” ucapnya.
Matheaus berharap, instansi lain yang juga terkait
dengan urusan iklan tidak dengan mudah menerima pemasangan iklan di Margonda.
Apalagi hanya karena ingin memenuhi target pendapatan, lantas menabrak seluruh
aturan yang sudah disepakati dan dipublikasikan. “Jangan sesudah Distarkim
melarang iklan tidak senonoh ditampilkan di Jalan Margonda, tapi tiba-tiba
institusi lain mengizinkan iklan tersebut di pampang di sana,” katanya.
(OZ/Marieska Harya Virdhani)
Sumber: http://www.dakwatuna.com/
Posting Komentar