MUI Kecam Pembatalan Hukuman Mati Produsen Narkoba

Nasional 
Oleh: Tim dakwatuna.com

Kirim Print
Ma’ruf Amin Ketua MUI. (inet)

dakwatuna.com – Jakarta. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan ketidak setujuannya tentang perubahan hukuman mati menjadi hukuman penjara 15 tahun bagi terpidana perkara narkoba.
“Vonis dan grasi tersebut merusak komitmen dalam menghapus dan memberantas kejahatan narkoba” ungkap Ketua MUI, Ma’ruf Amin di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (18/10).

Ia melanjutkan, hukuman mati merupakan salah satu bentuk hukuman dalam sistem hukum Islam yang sangat efektif untuk kepentingan umum agar mendapatkan keadilan, pengembalian ketertiban dan keamanan masyarakat, sekaligus menciptakan efek jera pada pelaku kejahatan.

Ia menjelaskan, hukuman mati yang ada di Indonesia adalah hukuman yang konstitusional “Yang dianut oleh konstitusi adalah hukuman mutlak, tapi dibatasi oleh ketentuan tertentu ” paparnya.

Dalam fatwa MUI nomor 10/MUNAS VII/14/2005 tentang hukuman mati dalam tidak pidana tertentu yang dikeluarkan pada 29 Juli 2005, MUI secara tegas menyatakan bahwa Islam mengakui eksistensi hukuman mati dan memberlakukannya dalam Jarimah (tindak pidana), hudu, qishah, dan ta’zir. Fatwa tersebut juga memaparkan kebolehan negara melaksanakan hukuman mati terhadap tindak pidana kejahatan tertentu.

“Kalau MA mengatakan hukuman mati melanggar HAM, itu sangat tidak tepat. Karena hukuman tersebut sudah jelas kepada siapa diberikannya” tukasnya.
Seperti diberitakan, MA membatalkan vonis hukuman mati untuk produsen narkotika Hengky Gunawan. MA beralasan pengenaan hukuman mati bertentangan dengan pasal 28 ayat 1 UUD 1945 dan melanggar Pasal 4 UU No 39/1999 tentang HAM. (Hazliansyah/Firda Bahalwan/ROL)

Sumber: http://www.dakwatuna.com

Posting Komentar

Video

[Yours_Label_Name][video]
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.