Melarang Khitan Muslim dan Yahudi, Jerman Seperti Negara Komunis


ikadikobar.blogspot.com - Untuk pertama kali seorang rabi diadukan ke Pengadilan Cologne Jerman akibat menyunat (khitan) bayi lelaki. Rabi David Goldberg diadukan oleh seorang dokter dengan tuduhan menyakiti fisik bayi. Pengadilan membenarkan bahwa hukum di kota Cologne melarang bersunat secara keagamaan. Baik ritual khitan yahudi maupun muslim adalah perbuatan kriminal.

Kabar Berita di sini bersumber dari situs online Russia Today dan The Local Germany terbitan 22-08-2012.
Kebetulan Selasa lalu pengaduan ke pengadilan terjadi bertepatan dengan kunjungan Ketua Rabi Israel yaitu Yona Metzger. Beliau hadir untuk menggalang dukungan agar ritual bersunat anak laki tetap berlangsung. Dijadwalkan beliau akan bicara di depan para mentri dan Bundestag, komisi etik di Parlemen.
Seperti negara komunis.
Maraknya penolakan khitan yang dimotori kota Cologne membuat Rabi Yona Metzger menilai bahwa sikap Jerman seperti negara komunis. Maksudnya terkesan menghalangi ritual agama dan melanggar hak azasi yang mendasar bagi umat beragama.
Jaksa penuntut Gerhard Schmitt membenarkan telah menerima pengaduan dari dokter di negara bagian Hesse. Namun belum memastikan apakah rabi David Goldberg akan diadili sesuai hukum yang berlaku di kota Cologne. Sementara itu pelarangan khitan mengilhami pelarangan serupa di negara Swis, Austria, Norwegia.
Kanselir German Angela Merkel mengatakan bahwa pelarangan khitan bagi umat Yahudi dan Muslim beresiko menjadi “a laughing stock” alias bahan tertawaan dunia.
Dimulai sejak Juni 2012.
Heboh larangan ritual khitan dimulai sejak Juni 2012. Umat muslim dan yahudi meradang akibat undang-undang pelarangan khitan di Cologne. Gara-garanya adalah seorang dokter muslim melakukan khitan pada anak kecil. Kemudian terjadi kecelakaan sehingga anak tersebut dilarikan ke rumah sakit. Kejadian ini dijadikan alasan melarang khitan. Padahal sudah semilyar anak dikhitan sejak dulu kala.
Protes umat beragama naik ke parlemen Uni Eropa di Brussel Belgia. Namun terjadi gontok-gontokan antara hak ritual agama melawan hak azasi anak beserta tubuhnya.
Mereka yang menolak khitan berargumentasi bahwa anak berhak memilih sendiri mau khitan atau tidak. Dan meyakini bahwa khitan adalah penyiksaan badan kepada anak yang mengundang bahaya.
Mereka yang mewajibkan khitan berdalih bahwa ritual khitan sudah berlangsung 4000 tahun dan merupakan kehendak tuhan. Biasanya yahudi khitan pada hari ke delapan bayi dilahirkan. Muslim khitan sekitar usia 7 tahun ke bawah yakni sebelum akil baligh. Ritual khitan diyakini demi kebersihan alat vital sekaligus menambah kenikmatan.
Kompromi yang diajukan di antaranya adalah agar khitan menggunakan obat bius atau dilakukan secara medis. Maksudnya agar khitan dapat dipertanggungjawabkan secara medis.
Dalam kekisruhan ini Rabi Yoran Engelmeyer dari Cologne optimis bahwa ke depan Jerman akan mengakui khitan sebagai hak azasi beragam. Katanya itu perlu demi citra positiv Jerman di dunia luar.
Heboh pelarangan khitan ini adalah menyusul heboh pelecehan agamis beruntun kota-kota tertentu di Jerman baru-baru ini. Pelakunya adalah kelompok kecil sayap kanan. Yaitu ada karikatur melecehkan Sri Paus di Majalah Titanic. Disusul karikatur melecehkan Nabi Muhammad di 3 buah masjid (diposting oleh Ragile dan Dewa Gilang). Disusul kemarin (diposting oleh DR.Hilman Puradiredja) karikatur melecehkan Yesus di museum seni.
Akankah Cologne Jerman bersikap seperti negara komunis sesuai kecaman Rabi Yona Metzger, ataukah hendak memperbaiki citranya seperti harapan Rabi Yoran Engelmeyer, semua itu tergantung hasil negosiasi dengan Parlemen kota Jerman dan Uni Eropa.
***
*) sumber:
*The Local Germany: First report against rabby for circumcision:
www.thelocal.de/national/20120822-44523.html
*Russia Today: Criminal charges filed against German rabby for performing circumcision:
http://rt.com/news/circumcision-germany-jewish-muslim-246

Posting Komentar

Video

[Yours_Label_Name][video]
[blogger]

Author Name

Formulir Kontak

Nama

Email *

Pesan *

Diberdayakan oleh Blogger.